Ada Keterlibatan Pejabat Aktif Terkait Temuan BPK

TERNATE – Temuan kerugian daerah oleh BPK Perwakilan Malut di Pemkot Ternate pada periode 2004 hingga 2015 yang mencapai Rp 80 miliar, ternyata tidak hanya melibatkan 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi lebih dari itu. Hal ini diungkapkan Sekretaris Tim Pengawasan Kerugian Daerah (TKD) Taufik Jauhar, kemarin (20/2). Menurutnya masih ada ASN lainnya termasuk di dalamnya dan belum pernah dipanggil TKD. “50 ASN yang kami surati beberapa waktu yang lalu, itu tahap pertama sebab masih ada tahap berikut yang masuk temuan itu akan dipanggil, “ jelasnya. Meski begitu, Taufik yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) enggan membeberkan jumlah ASN yang termasuk telah menyalahgunakan anggaran daerah itu, baik yang akan dipanggil maupun total ASN yang terlibat di dalamnya “ Untuk tahap II, datanya masih dikroscek Inspektorat, kalua sudah ada kita akan menyurat ke mereka seperti 50 ASN sebelumnya, “tambah mantan Inspektur Kota Ternate ini. Ditanya mengenai pelanggaran yang dilakukan para ASN hingga mengakibatkan kerugian daerah, Taufik mengaku masalahnya hanya satu. “Temuan ini hanya pada perjalanan dinas, tidak seperti rekanan, “tambahnya.

Ditanya mengenai jabatan para ASN yang terlibat itu, Taufik mengaku ada yang kini masih aktif sebagai pejabat. “ Ada Kepala Dinas yang aktif ada juga Kepala Bidang juga yang masih staf, “ akunya. Setelah dipanggil, pihaknya telah menerapkan sanksi kepada para ASN itu mengganti kerugian daerah dengan pemotongan gaji dan menurut Taufik, semuanya telah sepakat dan diperkuat dengan surat perjanjian. Diakuinya, untuk tetap menjaga opini BPK terhadap keuangan Pemkot yang sudah tiga kali berturut-turut menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tetap kami upayakan agar ada progress, sebab ini rekomendasi BPK jangan sampai ada pengaruh pada opini BPK, “ tandasnya. (cr-05/nty).

Malut Post, 21 Februari 2018 (Hal. 13 dan 16)

 

Catatan :

Pengertian Aparat Sipil Negara (ASN)

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan

Pengertian Kerugian Daerah

Kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (sesuai pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 1 angka 62 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah, dan pasal 1 angka 11 Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara).

Pengertian Perjalanan Dinas Daerah

Perjalanan dinas daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang jaraknya sekurang-kurang 5 KM dari batas kota.Yang dilakukan untuk kepentingan instansi daerah, dapat dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan sendiri maupun kendaraan pribadi yang biayanya di tanggung oleh keuangan instansi daerah yang menugaskan.

Pengertian Temuan Pemeriksaan

Temuan pemeriksaan adalah seperti kurang    memadainya    pengendalian   intern,penyimpangan  dari  ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  kecurangan,  serta ketidakpatutan biasanya terdiri dari unsur kondisi, kriteria, akibat dan sebab