Batas Akhir Pengembalian Temuan BPK 10 Agustus

Jailolo – Berdasarkan hasil rapat tindak lanjut temuan BPK tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar Senin 901/08) Wakil Bupati halbar Ahmad Zakir Nado meminta seluruh pimpinan Satuan Perangkat Kerja daerah (SKPD), Paling lambat 10 Agustus sudah menyelesaikan pengembalian temuan BPK tersebut.

Hal ini dikatan Kabag Humas dan Setda Halbar, Suparto lansib kepada koran ini. Menurut Suparto termuan BPK paling besar pada tahun 2015 kemarin yakni pembangunan fisik, dalam hal ini pihak ketiga. Untuk itu, ditegaskan agar yang bersangkutan sesegera mungkin melakukan pengembalian. “untuk bagian humas dalam LHP BKP hanya Rp. 1 Juta, tetapi sudah dilakukan pengembalian,: katanya

Dia menambahkan, selain di Bagian Humas juga terdapat dibeberapa SKPD antara lain Dinas PU dan Perumahan, Dinas Pendidkian, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Daerah yang nantinya juga akan melakukan pengembalian dalam waktu dekat ini. “berdasarkan batas waktu tersebut bila tidak diindahkan, makan kata Wabup akan diserahkan ke penegak hukum untuk ditindak lanjuti,’tambahnya.

Lanjut Suparto, Wabup berharap agar hal ini diperhatikan dengan serius, karena target pada 2017 nanti yaitu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.”Wabup berharap para SKPD menyeriusi, dan target tahun 2017 nanti mendapat predikat WTP tersebut,” pungkasnya. (dx)n

Sumber dokumen: Seputar Malut, 2 Agustus 2016