Rp10 M Dana TPG So di Kas Daerah, Pencairan Tunggu SK Kemendikbud

TERNATE – Kepala Bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Iksan Kamil mengaku dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II sebesar Rp10 Miliar lebih, saat ini, sudah masuk ke kas daerah. Namun, kapan akan dicairkan ke guru penerima, Iksan belum bisa memastikan. Pasalnya sampai saat ini, belum ada usulan permintaan dari Dikbud terkait berapa banyak guru yang akan menerima TPG Triwulan II. “Kami sudah sampaikan ke Dikbud kalua anggarannya sudah masuk, namun Dikbud mengaku belum bisa mengajukan permintaan karena masih melakukan verifikasi guru yang berhak menerima tunjangan itu,” tukasnya.

Menurut Iksan, jika sudah ada surat keputusan dari Kemendikbud terkait nama-nama guru penerima TPG triwulan II maka pihaknya akan mencairkan TPG ke masing-masing rekening guru penerima. Pencairan TPG lanjutnya akan dilakukan dalam empat tahap sebab tidak semua guru bisa langsung mencairkan TPG-nya bersama-sama karena SK juga tidak dikeluarkan secara serentak.

“Kalau yang duluan SK nya sudah ada, maka langsung kita proses duluan,” tandasnya, seraya mengatakan, dana sisa pembayaran TPG triwulan I masih ada sebesar Rp1 miliar. Dana itu akan ditambah dengan triwulan II untuk membayar TPG. (cr-05/rul)

 

Sumber Berita

Malut Post, Rp10 M Dana TPG So di Kas Daerah, Pencairan Tunggu SK Kemendikbud, Selasa 3 Juli 2018

 

Catatan Berita

  • Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa)
  • Penyaluran Dana TPG dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilaksanakan secara triwulanan, yakni:
  1. Triwulan I, paling cepat pada bulan Maret sebesar 30% dari pagu alokasi,
  2. Triwulan II, paling cepat pada bulan Juni sebesar 25% dari pagu alokasi,
  3. Triwulan III, paling cepat pada bulan September sebesar 255 dari pagu alokasi, dan
  4. Triwulan IV, paling cepat pada bulan November sebesar 20% dari pagu alokasi

Pemerintah daerah wajib membayarkan TPG kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TPG di RKUD. (Pasal 90 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa)

  • Kriteria penerima TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.