10 PARPOL DAPAT DANA HIBAH

LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) memberikan dana hibah kepada seluruh partai politik (paropl) peraih kursi DPRD. Masing-masing Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp111 Juta perolehan 4 kursi DPRD, NasDem Rp 72 juta, PKB Rp 60 juta, PDI Perjuangan Rp 65 Juta dan Golkar 105 juta.

Sementara Gerindra Rp 69 juta, Demokrat Rp 62 juta, Parta Amanat nasional (PAN) Rp 66 juta, Hanura Rp 60 juta dan PKPI Rp 48 juta. “Penyerahan dana hibah ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 46 Tahun 2018,” kata kepala Kesbangpol Muhammad Balakum yang dikonfirmasi, Jumat (10/8). Menurutnya, jika persyaratannya sudah disiapkan, anggaran tersebut sudah bisa dicairkan di BPKAD. (sam/met)

 

Sumber Berita:

Malut Post, 10 Parpol Dapat Dana Hibah, Sabtu 11 Agustus 2018

 

Catatan Berita

  • Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Keuangan Partai Politik bersumber dari: a. Iuran anggota, b. sumbangan yang sah menurut hukum, dan c. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
  • Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik. Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN / APBD dalani tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode berkenaan.
  • Penghitungan besarnya bilai bantuan partai politik lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri No. 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.