Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah.

Melaksanakan ketentuan Pasal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada 11 Entitas se- Maluku Utara, dengan hasil pemeriksaan disajikan pada tabel berikut:

Untuk memperoleh informasi secara lengkap lebih lanjut dapat menghubungi PPID BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.