Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Melaksanakan ketentuan Pasal tersebut, selain pemeriksaan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), dengan hasil pemeriksaan sejak tahun 2016 s.d 2019 disajikan pada tabel berikut:

Untuk memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan secara lengkap lebih lanjut dapat menghubungi PPID BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.