Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:

  1. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
  2. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
  3. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Melaksanakan ketentuan Pasal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan pemantauan kerugian daerah pada 11 Entitas se- Maluku Utara sampai dengan Semester II Tahun 2019, dengan hasil disajikan pada tabel berikut:

Untuk memperoleh informasi secara lengkap lebih lanjut dapat menghubungi PPID BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.