DARUBA – Sebagian besar kendaraan dinas milik Pemkab yang disita tim auditor BPK RI Perwakilan Malut, belum dikembalikan.
Dari jumlah 157 yang disita, baru 26 unit yang dikeluarkan karena surat-suratnya sudah dilengkapi. Sementara 131 unit masih ditahan.” Jumlah yang dikeluarkan itu 10 di antaranya adalah kendaraan roda empat,” kata Kanit Intel Satpol PP, Ken Abdilah, Selasa (19/4).
Aset yang disita ini menjadi tugas Satpol PP untuk menjaganya. Makanya, instansi yang kendaraannya disita harus berurusan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk melengkapi surat-suratnya.” Kalau surat dari DPKAD sudah ada, tinggal diperlihatkan kepada kami dan kendaraannya dikeluarkan,” ungkapnya.
Sesuai deadline waktu yang diberikan BPK, dinas harus melengkapi surat-surat kendaraannya selama dua pecan.” Kalau sampai batas waktu, instansi tersebut tidak mengurusnya, maka kendaraannya langsung diserahkan ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (din/met)
Sumber dokumen: Malut Post, 20 April 2016