Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Jumat (21/5/2021) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada 10 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan LHP ini merupakan penyerahan serentak yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Malut.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Malut, Hermanto menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada masing-masing Kepala Daerah serta pimpinan DPRD yang hadir pada acara penyerahan LHP dan bertempat pada Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Malut.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan.
Adapun 10 pemerintah Kabupaten/Kota yang secara serentak menerima LHP terdiri dari Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2020 pada 10 pemerintah daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Ternate, LKPD Kota Tidore Kepulauan, LKPD Kabupaten Halmahera Barat, LKPD Kabupaten Halmahera Tengah, LKPD Kabupaten Halmahera Timur, LKPD Kabupaten Halmahera Utara, LKPD Kabupaten Halmahera Selatan, LKPD Kabupaten Pulau Morotai dan LKPD Kabupaten Kepulauan Sula, serta opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu.
Hermanto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya. Sedangkan bagi pemerintah daerah yang belum memperoleh opini WTP, Kepala Perwakilan berharap agar kepala daerah beserta seluruh jajarannya terus berupaya untuk meningkatkan capaian opini pada tahun yang akan datang.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan atas LKPD tahun 2020 pada 10 Pemerintah Kabupaten Kota tersebut, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun untuk 9 LKPD Kabupetan Kota yang memperoleh opini WTP, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD secara keseluruhan.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi pada masing-masing Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut hasil BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. Bahkan, DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan dalam hal menindaklanjuti temuan BPK yakni, dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya.