JAKARTA – Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hak politik Rudi juga dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. Selain itu, dia juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa Rudi Erawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri, saat membacakan vonis Rudi, Rabu (26/9).
Rudi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK, yang menuntutnya 5 tahun penjara.
Dalam vonis itu, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang dinilai memberatkan adalah perbuatan Rudi kontra produktif dan mencederai pemerintahan, dari unsur kolusi korupsi dan nepotisme. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Fashal Hendri.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan bupati dua periode ini bersikap sopan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Menurut hakim, uang suap yang diberikan Amran kepada Rudi untuk menjadikan Amran sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, dilakukan dalam empat tahap. Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas vonis ini, terdakwa Rudi Erawan maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan meminta waktu berpikir untuk melakukan banding.
Selama persidangan, terungkap pada tahun 2015 Rudi bertemu Sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku Utara Ikram Haris di salah satu café di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ikram menyampaikan keinginan Amran kepada Rudi agar dipindah kantor ke Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara, lantaran saat itu Amran sedang tidak menduduki jabatan. Permintaan Amran dikabulkan oleh Rudi.(lip6/viv/kai)
news.malutpos.co.id, 27 September 2018
Catatan :
Pengertian Korupsi
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi (Sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.). Dalam berita tersebut diatas korupsi yang dimaksud adalah terkait menerima hadiah/janji karena jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHPidana yaitu bahwa Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pengertian Kolusi
Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antarPenyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara (Sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.)
Pengertian Nepotisme
Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara (Sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.)
Jenis-Jenis Pidana Pokok
Pidana pokok sebagaimana ketentuan Pasal 10 KUHPidana terdiri dari Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda dan Pidana Tambahan.