SANANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dinilai lemah, terutama fungsi kontrol kinerja pemerintah daerah. Akibatnya, berbagai program sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Meski begitu, DPRD tak bertaring menyikapi persoalan ini.
Ketua Bidang Eksternal Badan Koordinasi (BAD-KO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku-Maluku Utara Arifin Drakel mengatakan, DPRD memiliki fungsi kontrol, pengawasan dan fungsi anggaran. Namun banyak program pemerintah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi temuan BPK.
Arifin menduga, masih banyak dinas yang belum mengembalikan kerugian negara berdasarkan rekomendasi BPK Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara. Ia mendesak SKPD yang tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran dan menjadi temuan segera mengembalikan kerugian selambat-lambatnya 60 hari sesuai waktu yang diberikan sudah berakhir sebagaimana rekomendasi BPK.
Menurutnya DPRD seharusnya sadar akan tugas dan tanggungjawab yang diemban sebagai bagian dari pengabdian terhadap rakyat. Rakyat sebagai konstituen berharap anggota DPRD tidak mengumbar janji yang pada akhirnya tidak dapat dibuktikan. Tugas pokok DPRD mengawasi dan mengontrol uang rakyat yang dikelola pemerintah daerah, apabil ada penyelewengan, maka DPRD haruys bertindak sebagai wakil rakyat bukan sekedar berkantor dan menikmati keringat rakyat.
Arifin melihat, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga panitia kerja (Panja) DPRD guna menindaklanjuti kinerja pemerintah masih jauh dari harapan. Menurutnya DPRD lebih mementingkan kepentingan politik ketimbang pro kepentingan rakyat. “Jujur saja, DPRD Kepsul selama ini diam dan tidak berkutik menghadapi pemerintah, ” sodoknya. Ia menambahkan ke depan DPRD hijrah ke tujuan dan tugas pokok sebagai wakil rakyat yang setia mengontrol dan melakukan pengawasan sesuai yang diamanatkan rakyat. (sdl)
Seputar Malut, 17 Januari 2017, Hal 7
Catatan :
- DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
- membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi Pengawasan adalah fungsi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur/bupati/walikota serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Fungsi anggaran adalah fungsi DPRD bersama-sama pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang didalamnya termasuk anggaran untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah