Dalam rangka menciptakan dan mengembangkan pusat data BPK dalam pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit, BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan Perwakilan Sulawesi Tenggara secara bersama-sama melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Keputusan Bersama antara BPK RI dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis 28 Maret 2013 bertempat di Aula Pusdiklat Kalibata tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua BPK Hadi Poernomo. Turut serta pejabat yang hadir mendampingi Ketua BPK yakni Sekretaris Jenderal Hendar Ristriawan dan Tortama VI Sjafrudin Mosii. Sedangkan dari pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara dihadiri oleh Gubernur Thaib Armaiyn serta seluruh Bupati dan Walikota.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Maluku Utara Novian Herodwijanto menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman dan Keputusan Bersama ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sinergitas antara BPK dengan auditee melalui penggunaan teknologi informasi untuk melaksanakan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Melalui metodologi pemeriksaan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini, diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak antara lain pemeriksaan akan lebih efektif, cakupan pemeriksaan akan lebih luas, biaya pemeriksaan akan lebih hemat, serta proses dan penyelesaian pemeriksaan akan lebih cepat. Sedangkan sambutan dari pemerintah daerah yang diwakili oleh Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn menyampaikan bahwa pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara mendukung terciptanya pusat data BPK yang dapat mendukung pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronis sehingga bisa membantu mendeteksi lebih cepat dan lebih awal terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Selesai sambutan acara dilanjutkan dengan penandatangan Nota kesepahaman dan Keputusan Bersama antara Kepala Perwakilan Maluku Utara dengan Kepala Daerah se-Maluku Utara dihadapan Ketua BPK yang didampingi oleh Sekjen dan Tortama VI. Selesai penandatangan acara dilanjutkan dengan foto bersama.
Menutup rangkaian acara penandatanganan Nota Kesepahaman dan Keputusan Bersama ini, Ketua BPK dalam sambutannya menyatakan bahwa acara ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit melalui strategi link and match dan merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan entitas yang diperiksa. Mengakhiri sambutannya Ketua BPK mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kesediaan Pemerintah Provinsi di wilayah Maluku Utara untuk menandatangani nota kesepahaman ini dan berharap sinergi tersebut memberikan manfaat untuk mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara, dan mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara.