Dinilai Kecil oleh RSUD, DPRD Minta Pengajuan Parsial Mendahului Perubahan

Kecilnya anggaran untuk pengobatan gratis bagi warga kurang mampu di RSUD Labuha mendapat respon positif dari DPRD.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Halmahera Selatan (Halsel), menyampaikan, pihaknya sangat mendukung pihak rumah sakit untuk mengajukan “Parsial” penambahan anggaran mendahului perubahan untuk kepentingan masyarakat.

Respon ini dilakukan dikarenakan anggaran pengobatan gratis yang dianggarkan oleh pihak rumah sakit sendiri terbilang sangat kecil, yang mana tak berbanding lurus dengan wilayah dan jumlah penduduknya yang ada di Halsel.

“Kalau hanya Rp 700 juta memang sangat kecil, dan itu wajib jika ada penambahan,” ujar politisi PKS ini.

Lanjut Asnawi, Animo masyarakat halsel saat ini melakukan pengobatan di RSUD Labuha, tak berbanding lurus dengan ketersediaan anggaran di RSUD itu sendiri, olehnya itu sudah seharusnya pihak rumah sakit atau dinnas kesehatan melakukan penambahan dalam bentuk parsial.

“Kan masyarakat sudah tahu, kesehatan di Halsel itu disubsidi oleh Pemda, kalau anggaran tidak berbanding lurus maka akan fatal, jadi secepatnya harus diajukan,” ujarnya.

Lanjut, pria asal Joronga ini, pengajuan tersebut di bolehkan karena dalam ketentuan juga telah memungkinkan, maka secara kelembagaan DPRD juga mengiakan.

“Kita lego, kalau itu untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya. Sementara itu, sekedar diketahui, jauh sebelumnya Sekretaris RSUD Labuha, Asia Hasjim, menuturkan untuk anggaran pengobatan gratis bagi warga kurang mampu dengan menbuktikan keterangan kepala desa itu anggaranya Rp 700 juta tersedia.

Meski begitu pasien tersebut dilayani dengan ruangan kelas III.  Meski begitu angggaran tersebut diluar dari pasien BPJS. “Iya anggaran pengobatan gratis bagi warga kurang mampu di RSUD sebesar Rp 700 juta”, jelasnya. (Raja)

                                              

Sumber Berita:

http://gamalamanews.com, Dinilai Kecil oleh RSUD, DPRD Minta Pengajuan Parsial Mendahului Perubahan, Rabu, 2 Mei 2018.

MALUT POST, DPRD Setuju Mendahului APBDP 2018, Kamis, 3 Mei 2018.

 

Catatan:

  • Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
  1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan umum APBD);
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
  3. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
  4. keadaan darurat; dan
  5. keadaan luar biasa.
  • Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri di atas, Pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.