Dalam sidang Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Syaiful Bahri Ruray, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara TA 2012. Dalam pidatonya Kepala Perwakilan Novian Herodwijanto menyampaikan bahwa BPK menolak untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara TA 2012. Hal ini disebabkan antara lain, belum memadainya pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sejak tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan berdampak pada tidak andalnya laporan keuangan yang dihasilkan serta catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur yang memadai untuk meyakini kewajaran penyajian laporan keuangan.
Selain itu pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern, BPK menemukan kelemahan yang signifikan, antara lain pengelolaan dan penatausahaan aset tetap tidak tertib dan belum memadai. Sedangkan hasil pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK menemukan beberapa kelemahan antara lain pada akun belanja pegawai; akun belanja barang dan jasa; dan akun belanja modal.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan segera menyusun rencana aksi yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengoptimalkan pengelolaan data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan. Pemerintah Provinsi juga perlu mengoptimalkan fungsi Inspektorat sebagai pereviu (quality assurance) laporan keuangan sebelum diserahkan kepada BPK.