Polemik Dana Bagi Hasil

Ternate – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Beberapa Waktu lalu telah menyampaikan surat ke Pemprov Malut untuk meminta pencairan Dana bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun 2018 dipercepat. Namun, hingga kini, surat tersebut belum ditanggapi Pemprov Malut. “Belum ada respon dari Pemprov”, kata Kepala BP2RD, Ahmad Yani Abdurahman, kemarin (20/6).

Dia mengatakan, untuk DBH triwulan IV 2017, totalnya sekitar Rp 6 miliar. Tapi yang ditransfer ke rekening daerah baru sebesar Rp1 Miliar, sedangkan sisanya belum ditransfer.

Sementara untuk DBH triwulan I Tahun 2018 belum ditransfer sama sekali, padahal dari sisa waktu sekarang sudah akan masuk triwulan II 2018. ”Kalau hingga Juli nanti belum ditransfer, maka terhitung tunggakan DBH menjadi tiga triwulan,” tukasnya.

Langkah Pemprov yang belum mencairkan DBH sama halnya dengan Pemprov menghambat program pembangunan yang dirancang pemkot.

“DBH itu haknya pemkot. Tapi Pemprov terkesan cuek, saat ini banyak kegiatan sudah tender, kami sangat membutuhkan anggaran itu untuk menjalankan proyek-proyek pembangunan yang sudah dirancang,” pungkasnya. (cr-05/rul)

TOBELO – Pertanyakan dana bagi hasil (DBH) Provinsi untuk Kabupaten Halmahera Utara, Komisi II DPRD Halut menggelar konsultasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate.

Kegiatan konsultasi tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Halut Janlis Kitong, di dampingi Wakil Ketua Komisi Nelman Tahe, Cely Sangkung Sekretaris Komisi, Anggota Komisi Yosiasme, Fauzi Daga, Binoni Laranga. Rombongan DPRD Halut di terima oleh Irawan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate.

Ketua Komisi II DPRD Halut Janlis Kitong menggatakan Pertemuan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Ternate sebagai tindak lanjut pertemuan Komisi II DPRD Halut dengan Kantor pajak wilayah Manado beberpa waktu lalu. Ia mempertanyakan data Dana Bagi Hasil (DBH) Daru Provinsi untuk Pemkab Halut, karena bagi Komisi II DBH Halut yang diterima Pemkab di dudukkan karena ada kejanggalan di dalamnya. “Soal masalah ini kami Komisi II memandang penting untuk melakukan konsultasi karena salah satu contoh di Halut, Komisi II temukan data pajaknya tidak terkafer oleh pihak kantor pajak di Manado. Karena itu Komisi II mempertanyakan hal ini,” katanya.

Senada Sekretaris Komisi II DPRD Halut Cely Sangkung dalam pertemuan tersebut mengatakan salah satu permasalahan di wilayah Halut adalah terkait objek pajak dilingkup PT. NHM. Menurutnya nilai pajak yang diterima Pemkab datanya berbeda – beda, baik besaran pajak yang di terima Pemkab, dan yang tercatat di Kantor Pajak wilayah di Manado. Atas dasar itu pihaknya bertemu KPP Pratama Ternate untuk melakukan penyandingan data terkait soal permasalahan data pajak tersebut. Selain itu ia juga mengungkapkan salah satu perusahaan di Halut, yakni PT. MNS yang beroperasi di Tobelo perusahaan pengangkut kopra di wilayah Tobelo ternyata nilai pajak yang diterima Pemkab tidak terkafer dalam DBH Pemkab Halut. Atas dasar ini yang di ingin di dudukkan oleh Komisi II.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Ternate Irawan mengatakan, di Malut ada dua kantor pajak yang terbagi untuk melayani pembayaran pajak. Dimana Kantor Pelayanan Pajak Kota Ternate dan Kantor Pelayanan Pajak Kota Tobelo. Karena itu dirinya menyampaikan bahwa terkait permintaan data pajak dana bagi hasil dari Provinsi untuk Halut KPP Halut tidak punya data untuk Halmahera Utara. Ia menyarankan agar Komisi II menanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Tobelo. “Kami disini hanya menangani pelayanan pajak berupa PPN dan PPH, Itupun hanya mencakup 6 Kabupaten, yakni Tidore, Halsel, Halteng, Sula, Taliabu dan Kota Ternate sendiri. Diluar dari itu seperti Halbar, Haltim, Morotai dan Halut sendiri adalah menjadi wilayah kerja KPP Pratama Tobelo.” ungkapnya.

Meski begitu Ia memberikan apresiasi terhadap Komisi II DPRD Halut karena dengan niat baikya untuk bersama menata permasalahan pajak dan juga mendorong kesadaran pembayaran pajak di daerah khususnya di wilayah Halut. “Kami apresiasi karena terebososan DPRD Halut ini juga sangat membantu untuk menata sistem pelayanan pajak di wilayah ini,”katanya.

 

Sumber Berita:

MALUT POST, Terkait Permintaan Pencairan DBH ke Pemprov, Kamis, 21 Juni 2018.

malut.kabardaerah.com, Pertanyakan Dana Bagi Hasil DPRD Kabupaten Halmahera Utara Berkunjung ke KPP, Kamis, 5 April 2018.

 

Catatan:

  • Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin.
    Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).
  • Jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan. DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
    DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.
  • Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:
    DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan.
  1. DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29. – PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. – Sedangkan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
  2. DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Penggunaan DBH Pajak bersifat blockgrant, yaitu penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kecuali untuk DBH CHT paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

  • Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) terdiri atas 5 (lima) jenis yaitu:
    DBH SDA Kehutanan merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan SDA Kehutanan.
  1. DBH SDA Minyak dan Gas Bumi (Migas) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan SDA Minyak dan Gas Bumi.
  2. DBH SDA Mineral dan Batu Bara (Minerba) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan SDA Minerba yang berasal dari Iuran Tetap (Land-Rent) dan iuran Eksploitasi/Eksplorasi (royalti).
  3. DBH SDA Panas Bumi merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan SDA Panas Bumi yang berasal dari Setoran Bagian Pemerintah atau Iuran Tetap dan Iuran Produksi.
  4. DBH SDA Perikanan merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan SDA Perikanan.

Masing-masing penerimaan dari kelima SDA tersebut dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.