Puluhan Aset Kendaraan Milik Pemkab Resmi Dilelang

TOBELO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Halmahera Utara (Halut) melakukan lelang sejumlah aset kendaraan,  baik roda dua maupun roda empat.

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Halut menegaskan, aset kendaraan yang dilelang rata-rata dalam kondisi rusak berat. Meski begitu minat masyarakat untuk ikut lelang tinggi. “Aset yang dilelang ini rata-rata dalam kondisi rusak berat. Tapi ini tidak menyurutkan niat masyarakat untuk memiliki barang-barang itu,”  ujarnya.
Menurutnya, kegiatan pelelangan barang milik daerah (BMD) Pemkab Halmahera Utara tahun 2018  sebelum dilakukan tahapan pelelangan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik aset dengan melibatkan BPK Perwakilan Maluku Utara. Selain itu dilakukan pengumuman jadwal pelelangan yang ditetapkan pada Kamis hari ini (kemarin, red).
Ia mengatakan, permasalahan aset, Pemkab Halut sangat serius untuk membuat rekomendasi sesuai rekomendasi BPK Republik Indonesia guna mempertahankan prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tentang pengelolaan keuangan APBD dan aset Pemkab Halut yang diraih dua tahun belakangan ini.(rid/kox)

Sumber: http://news.malutpost.co.id, Puluhan Aset Kendaraan Milik Pemkab Resmi Dilelang, 8 juni 2018.

Catatan:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah:

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

  1. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dalam Lampiran I.08 PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap dijelaskan bahwa aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat  atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap tersebut yaitu sebagai berikut :
    1. Tanah

Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

  1. Peralatan dan Mesin

Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.

  1. Gedung dan Bangunan

Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

  1. Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

  1. Aset Tetap Lainnya

Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.

  1. Konstruksi dalam Pengerjaan.

Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016:
  2. Lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
  3. Lelang terdiri dari lelang Eksekusi, lelang nonsekusi wajib dan lelang nonsekusi sukarela.

Pasal pasal 7 menjelaskan bahwa lelang nonsekusi wajib terdiri dari Lelang barang milik negara/daerah, lelang barang milik badan usaha milik negara atau daerah,