Ternate (30/12/2013), Perwakilan Maluku Utara kembali menyerahkan Laporan Hasil (LHP) Pemeriksaan Belanja Daerah Tahun 2013 kepada tiga pemerintah daerah (Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula dan Provinsi Maluku Utara) yang telah dilakukan pemeriksaannya sejak Bulan November. Acara penyerahan LHP yang diselenggarakan secara bersamaan ini dilaksanakan di aula lantai 2 gedung perwakilan yang dihadiri oleh pimpinan DPRD dan Kepala daerah. Penyerahan LHP Belanja Daerah Kab. Halmahera Utara diterima langsung oleh Rustam Soleman, Kab. Kepulauan Sula diterima oleh Erna Ipa, sedangkan penyerahan LHP Belanja Daerah Provinsi diterima oleh Muabdin.
Dalam sambutannya ketika membuka acara Penyerahan Laporan Pemeriksaan dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekonendasi Semester II Tahun 2013, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan belanja daerah adalah bagian dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Dalam hal ini tujuan pemeriksaan belanja adalah untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut kepala perwakilan kembali menyoroti munculnya temuan yang sifatnya berulang dalam pemeriksaan belanja kali ini antara lain temuan mengenai perjalanan dinas yang tidak didukung dengan kesesuaian bukti pelaksanaan perjalanan dinas berupa tiket pesawat dibandingkan dengan manifest dan konfirmasi maskapai penerbangan. Kepala Perwakilan berharap keapada kepala daerah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan pengendalian agar hal tersebut tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Selanjutnya juga meminta agar segera menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.