TERNATE – Pemkot Ternate segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait dengan pengelolaan pajak perhotelan yang telah mengakibatkan kerugian daerah hingga Rp 600 Juta. “Kita akan tindak lanjuti, “Kata Walikota Ternate Syamsir Andili usai paripurna pengesahan APBD 2010 di Gedung Dewan Ternate kemarin (15/12).
Menurutnya, saat ini untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot masih terkendala payung hukum. “Kita belum memiliki perda tentang hotel berbintang,” katanya. Untuk itu Syamsir mengatakan dalam waktu dekat Pemkot akan menyiapkan payung hukumnya. “ Kita segera membuat Perda,” katanya.
Malut Post (16/12)