UTANG PEMKAB TAK TERINDIKASI KORUPSI

Jailolo – Utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat 2018 yang belakangan diperbincangkan terkesan tendesius. Pasalnya substansi yang dipolemikan itu tidak berdasarkan data akurat sehingga terkesan hanya beropini. Ada yang menuduh utang bawaan pihak ketiga 2018 ke 2019 itu terindikasi korupsi. Ini tidak benar dan hanya penggiringan opini, kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Syahril Abdurrajak yang dikonfirmasi, sabtu (8/12). Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halbar ini menjelaskan pemkab dalam melaksanakan ketentuan anggaran tetap bersandar pada norma serta rambu pengelolaan keuangan Pemkab Halbar mampu meriah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Jadi prinsipnya pengelolaan keuangan daerah tetap memegang prinsip Goof Governance dan Clean Government. Sehingga apa yang dituduhkan bahwa uang tersebut berindikasi korupsi itu tidak benar, jelasnya.

Orang nomor tiga di Pemkab Halbar ini menilai utang itu hal yang wajar dalam beranggaran. Karena saat penyusunan APBD di Tahun berjalan masih dalam bentuk asumsi, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sudah pasti aka nada stagnansi dalam realisasi pembiayaan pada item kegiatan tertentu sehingga dimasukkan dalam pos utang di tahun berikutnya. Selain itu, utang ini juga tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah maupun Komite Standar Akuntansi (KSAP). Di mana ketentuan tersebut jelas mengisyaratkan adanya kewajiban pemerintah daerah melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga ketika pekerjaan yang dilaksanakan selesai. “Bagaimana mungkin utang itu ada indikasi korupsi, sementara pembayarannya saja belum dilakukan pemerintah.” Tegasnya.

Karena itu, Syahril berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu memiliki nilai kebenaran. Informasi yang hanya bersifat asumsi atau dugaan. Sebab setiap langkah yang dilakukan adalah untuk kepentingan pembangunan masyarakat Halmahera Barat. (din/met).

 

Malut Pos, 10 Desember 2018

 

Catatan :

  • Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. (Pasal 1 Angka 59 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).
  • Dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah, utang daerah wajib dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Selain itu Kepala SKPD (saat ini OPD) pun memiliki kewajiban mengelola utang yang menjadi tanggung jawab SKPD (OPD) yang dipimpinnya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Utang/Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
  1. Pemerintah;
  2. Pemerintah daerah lain;
  3. Lembaga keuangan bank;
  4. Lembga keuangan bukan bank; dan
  5. Masyarakat.

(Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).