TERNATE – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara tidak lagi mengalokasikan subsidi untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate pada 2019 karena keterbatasan anggaran, bahkan mengalami deficit puluhan miliar rupiah. “Walaupun tidak ada lagi subsidi untuk PDAM, dipastikan PDAM tetap bisa memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di daerah ini,” kata Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman di Ternate.
Pada RAPBD 2019 setempat muncul alokasi anggaran Rp2,5 miliar subsidi untuk PDAM, tetapi dalam pembahasan antara pemkot ternate dan DPRD Ternate diputuskan untuk dihilangkan. Menurut Wali Kota, sebagai kompensasi atas tidak adanya subsidi untuk PDAM, Pemkot mengizinkan perusahaan daerah milik Pemkot itu untuk menaikan tariff air PDAM, yang sejak 2008 tidak pernah naik.
Dengan kenaikan tariff air itu, PDAM diharapkan bisa mendapatkan tambahan dana untuk operasionalnya, apalagi juga telah mendapat bantuan dari pemerintah pusat dalam penyediaan sumber air baku PDAM, baik dalam bentuk pembangunan sumur bor maupun pengolahan air Danau Ngade.
Sementara itu, Dirut PDAM Ternate, Saiful Djafar mengatakan tariff air PDAM akan mulai dinaikan pada Desember ini, namun dipastikan tidak akan terlalu memberatkan masyarakat karena kenaikannya tidak terlalu besar. Bahkan khusus untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan air kurang dari 20 meter kubik, tidak akan mengalami kenaikan tariff, kecuali pemakaiannya di atas 20 meter kubik.
Ia berjanji PDAM akan terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada 30 ribu pelanggan PDAM di Ternate, selain itu juga akan berupaya memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah, yang ditargetkan sudah bisa direalisasikan pada 2020.
Warga Ternate sangat bergantung pada pasukan air PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih karena di daerah ini tidak ada sumber air bersih alternative, seperti sumur atau sungai akibat topografinya yang berada dipinggir pantai dan berbukit. (ant).
Seputar Malut, 10 Desember 2018
Catatan :
- Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
- Subsidi merupakan salah satu klasifikasi belanja daerah berdasarkan jenis belanja, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (beserta perubahannya) Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan belanja subsidi sebagaimana berikut ini:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
- Perusahaan/lembaga tertentu tersebut adalah perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat.
- Perusahaan/lembaga penerima belanja subsidi harus terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penerima subsidi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada kepala daerah.
- Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan kepala daerah.