Kenaikan Tarif Belum Sejalan dengan Pelayanan Baik
TERNATE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, perhitungan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate belum sepenuhnya berdasarkan data yang wajar dan membebani pelanggan atas kehilangan air yang melebihi kewajaran. Sebab tidak semua beban yang dibayarkan pelanggan adalah pemakaiannya sendiri. Hal tersebut terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap kinerja PDAM Kota Ternate periode tahun 2008 dan semester satu tahun 2009. Laporan tersebut diserahkan Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Utara BPK RI, Rudi Irwanto H. Sinaga kepada Walikota Ternate Syamsir Andili kemarin (11/12) di Kantor BPK, Jalan Jati Lurus Ternate. Selain perhitungan tarif yang tidak wajar, penghitungan pemakaian air yang dipakai pelanggan belum sepenuhnya menggunakan penghitungan yang akurat serta perhitungan angka kehilangan air pada PDAM yang belum berdasarkan data yang sebenarnya. Terkait dengan pelayanan, BPK menilai kenaikan tarif air belum bisa menjamin peningkatan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, BPK menilai pelayanan pengaduan pelanggan PDAM Kota Ternate, belum didukung standar pelayanan dan belum dilakukan evaluasi kerja pada perusahaan daerah tersebut.
Karena itu, pada penyerahan LHP Kinerja PDAM yang juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Kota Ternate Asrul Rasyid Ichsan, Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Ternate Burhan Abdurrahman serta Direktur PDAM Kota Ternate Muhammad Senen tersebut, BPK mengharapkan agar PDAM dapat lebih memperhatikan aspek pelayanan terhadap masyarakat. “BPK mengharapkan, untuk perbaikan pelayanan disarankan agar segera diambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP,” kata Rudi seperti dalam rilis BPK.
Malut Post (12/12).