Ternate, Jumat (24/05/2019) – BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 kepada 10 Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara, yang bertempat di Auditorium Lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
LHP LKPD dimaksud mencakup 3 Buku yaitu Buku I berisi LHP atas LKPD yang didalamnya memuat opini BPK, Buku II berisi LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III berisi LHP atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyerahan LHP LKPD kepada DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, M. Ali Asyhar.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan, M. Ali Asyhar menyampaikan bahwa pada Semester I Tahun 2019, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan pemeriksaan LKPD pada 11 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara yang terdiri atas 1 Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota, dan 8 Pemerintah Kabupaten.
Hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten/Kota TA 2018 menunjukkan adanya peningkatan opini dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun lalu hanya sebanyak 7 Pemerintah Kabupaten/Kota yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tahun ini meningkat menjadi 8 Pemerintah Kabupaten/Kota. Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang berhasil memperoleh opini WTP tersebut adalah Pemerintah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Halmahera Tengah. Sedangkan 2 Pemerintah Daerah lainnya yaitu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu masih memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pemberian opini LKPD oleh BPK didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern.
Dalam LHP LKPD selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, antara lain mengatur bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi. Upaya-upaya ini guna mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara.