Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada seluruh pemeriksa di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Diklat diselenggarakan selama 5 (lima) hari sejak tanggal 4 s.d 8 Maret 2024 bertempat di Auditorium Lantai 2, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Bhuono Agung Nugroho selaku Kepala Subauditorat Maluku Utara I membuka secara resmi penyelenggaraan diklat mengharapkan agar para pemeriksa dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan pemeriksaan melalui diklat tersebut. Bertindak sebagai pengajar adalah Ganesa Kusbandana S.E. dan I Nyoman Sucitra S.E.