Sofifi – Kamis (30/5/24) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kepala Perwakilan, Marius Sirumapea S.E., M.Si., Ak., CS., CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan LKPD Unaudited kepada BPK pada 31 Maret 2024, BPK kemudian melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya
Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan 4 (empat) hal yaitu: (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Marius Sirumapea dalam sambutannya mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, serta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Pada akhir sambutannya, Marius Sirumapea menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj. Gubernur Maluku Utara beserta jajaran dan DPRD Provinsi Maluku Utara yang turut mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Semoga upaya ini turut mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur dan sejahtera.