KEPALA PERWAKILAN BPK PROVINSI MALUKU UTARA SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2024.

KEPALA PERWAKILAN BPK  PROVINSI MALUKU UTARA SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2024.

 
Ternate – Senin (08/01/25) – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho dan I Wayan Artadana Adi Sudharma secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Ternate, Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Selatan dan Halamahera Timur.
Pada acara tersebut, Bhuono Agung Nugroho dan I Wayan Artadana Adi Sudharma menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, antara lain :

 

  1. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kota Ternate dan Instansi Terkait Lainnya.
  2. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun Anggara 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan Instansi Terkait Lainnya.
  3. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Instansi Terkait Lainnya
  4. Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Instansi Terkait Lainnya

Dalam rangka memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 dan TA 2024 (s.d. Oktober 2024) pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pengeluaran anggaran dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengidentifikasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pengelolaan belanja daerah.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPK untuk memberikan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, yang mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan. BPK berharap, dengan adanya pemeriksaan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan menciptakan tata kelola yang lebih baik dan terpercaya