Pimpinan dan Bendahara Tidak Bisa Keluar Daerah

MABA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) akan kembali melakukan pemeriksaan terperinci di lapangan. Achmad Fauzi Amin dari BPK RI Perwakilan Malut mengatakan tim BPK akan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan di lapangan selama 30 hari. Ia berharap kerjasama dari semua kepala SKPD untuk kelancaran pemeriksaan itu.

Sekkab Moh. Abdu Nasar mengatakn, pemeriksaan tahap II dilakukan secara terperinci sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan dan realisasi anggaran. Karena itu, ia telah meminta seluruh pimpinan SKPD dan seluruh bendahara, PPATK maupun PPK serta staf yang berhubungan langsung dengan pemeriksaan BPK tidak meninggalkan Kota Maba. “Kecuali atas izin kepala daerah.” Katanya.

Ia juga berharap ada peningkatan status LHP Haltim dari WDP tahun lalu ke WTP tahun ini. “Untuk itu, agar pemeriksaan lancer dan tepat waktu, tidak diizinkan pimpinan SKPD dan yang berkepentingan dengan pemeriksaan itu untuk keluar daerah,” tandasnya. (ado/kox)

 

Sumber dokumen: Malut Post, 27 April 2016