Pertemuan antara BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan DPRD Kota Ternate

21-pertemuan-antara-bpk-ri-perwakilan-provinsi-maluku-utara-dengan-dprd-kota-ternate

Sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2010 bertempat di Gedung DPRD Kota Ternate diselenggarakan acara rapat konsultasi DPRD Kota Ternate dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas undangan DPRD Kota Ternate. Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan DPRD dan ketua serta anggota dari seluruh komisi 1, komisi 2 dan komisi 3. Sementara dari BPK RI Pewakilan Provinsi Maluku Utara hadir Kepala Perwakilan Ir. M. Yusuf Guntur, Kasubag SDM, Hukum dan Humas, Dwihansyah Agus N., S. Kom, M. Eng, beserta staf.
Dalam acara tersebut DPRD berkonsultasi terkait LHP atas LKPD Kota Ternate TA 2009 yang menyatakan opini tidak wajar atas LKPD Kota Ternate TA 2009. Konsultasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD kepada Pemerintah Kota Ternate atas tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Sebelumnya DPRD Kota Ternate telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Inspektorat Kota Ternate dan SKPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Ternate guna menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Ternate TA 2009.
Secara umum materi yang dibahas dalam acara tersebut adalah laporan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Ternate TA 2005 sampai dengan TA 2009 yang belum menunjukkan perkembangan penyelesaian tindak lanjut secara signifikan, dan permasalahan aset Kota Ternate yang banyak belum tercatat secara tertib.
Acara rapat konsultasi berlangsung akrab dan sekaligus menunjukkan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk ikut membenahi pengelolaan keuangan daerah di Kota Ternate.