TERNATE-Korsorsium Makuaje Malut menilai Kajati Malut Muhammad Basri Akib tidak peka terhadap sejumlah persoalan hukum yang terjadi Malut. Wakil Direktur Makuaje Malut Muhammad Konoras Kepada koran Minggu kemarin menuturkan enam bulan terakhir Kejati Malut hanya melakukan gertak sambal terhadap beberapa kasus seperti rumput laut yang di sangkakan kepada mantan Kepala Bapeda Malut Muhajir Marsaoly, Ikram Wahab serta Cadra Kipu. Hingga saat ini pihak penyidik belum memenuhi petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Cabang Ternate untuk menghitung indikasi kerugian Negara pada kasus tersebut. ’’Padahal sudah 1 bulan sudah ada petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ternate, namun belum dilaksanakan,’’katanya. Konoras menyebutkan Kejati Malut selalu beralasan ditundanya penahanan tersangka kasus rumput laut, karena para tersangka koperatif pada proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi jika dirunut ke belakang kasus korupsi pada bagian informasi dan telematika Pemprov dengan tersangka MS tahun 2008 silam tetap ditahan, padahal yang bersangkutan sangat koperatif dalam proses penyelidikan. ‘’Hal ini telah menunjukkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi karena pilih kasih,” ujarnya.
Malut Post (28/3)