TERNATE-Nama Gubernur Thaib Armaiyn diduga telah menerima aliran dana tak tersangka sebesar Rp 5 miliar lebih.
Data ini sesuai dengan hasil audit pemeriksaan investigasi dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004 silam dengan nomor 174/S/XIV.14/12/2006 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Manado 15 Desember 2006 silam. Hasil investigasi itu menyebutkan siapa saja yang kecipratan DTT antaranya, Gubernur Thaib Armaiyn sebesar Rp5.021.250.000, Anggota DPRD Malut periode 1999-2004 sebesar Rp1.946.000.000, Rahim Muhammad sebesar Rp342.000.000, Pejabat Tinggi di Jakarta yang tidak disebutkan namanya sebesar Rp94.000.000, Dirjen Departemen Keuangan sebesar Rp20.000.000, Deputi Bidang Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara sebesar Rp30.000.000, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar Rp24.000.000, Kepala Biro Kepegawaian Departemen Dalam Negeri sebesar Rp20.000.000, sehingga negara dirugikan sebesar Rp7.663.250.000. Data ini juga jelas tercantum dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rusli Jainal yang dibacakan dalam sidang tuntutan 6 April lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Dalam uraian tersebut dicantumkan, pada April 2004 ada permintaan dana dari Gubernur Thaub Armaiyn dan Almarhum Musa Badrun kepada Karo Keuangan melalui Rahim Muhammad dan Rusmala untuk mencairkan dana secara bertahap yakni mulai bulan April hingga Desember 2004 silam.
Malut Post (11/4)