WEDA – Sejak 2008 sampai tahun ini, Pemkab Halteng telah menelorkan 62 peraturan daerah (Perda).
Menurut Kabag Hukum Setda Kab Halteng H. Ismail H. Rajak melalui Kasubag Perundangan-undangan Basri Dawan, tahun 2008 dihasilkan 28 Perda, 2009 5 Perda, 2010 sebanyak 16 Perda, dan tahun ini 15 Perda.
Kelimabelas Perda tersebut, disahkan Maret lalu dan langsung disosialisasikan ke kecamatan-kecamatan.
Perda tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 22 tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Cara Kerja Pelayanan Air Minum Kabupaten Halteng, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum, Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Yang Berlaku Pada Dinas Pertambangan dan Energi, Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Bidang Perkebunan, Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Goeng Kecamatan Weda, Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Kotalo Kecamatan Weda Utara, Perda Nomor 12 tentang Pembentukan Desa Malifor Kecamatan Patani Utara, Perda Nomor 13 tahun 2011 tenang Pembentukan Desa Nursifa Kecamatan Patani Utara, Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Elfanon Kecamatan Patani Utara, dan Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Yam Kecamatan Pulau Gebe.
Malut Post (6/5)