Implementasi e-Audit yang dilaksanakan BPK RI adalah rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan secara elektronik dengan koneksi data dari dan ke auditee. Data dan informasi yang diperoleh dari auditee dapat diakses secara online dan real time oleh pemeriksa BPK, baik dari kantor Perwakilan BPK RI di Ternate maupun dari kantor BPK RI di Jakarta.
Dengan penerapan e-Audit ini, pemeriksa BPK akan semakin efisien dan efektif menggunakan waktu pemeriksaan dalam proses pengumpulan data. Dengan konsep link and match, data keuangan sebuah instansi, sebagai contoh, akan di cross check dengan data dari instansi lain yang mempunyai hubungan dengan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, sehingga dapat dilakukan perbandingan apakah data tersebut sama atau tidak, sehingga data auditee yang diperoleh secara real time menjadi lebih valid.
Kegiatan pemeriksaan akan lebih efektif, jika setiap entitas di Provinsi Maluku Utara memiliki komitmen untuk mendukung sistem e-Audit dalam pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Ditahap awal, bila entitas di Provinsi Maluku Utara belum memiliki kesiapan sumber daya dan infrastruktur TI maka dapat mengirimkan data yang diperlukan oleh BPK secara manual dan kedepan diharapkan dapat mengoptimalkan anggaran TI guna mendukung e-Audit.
Penggunaan Information Comunications Technology (ICT) seperti e-Audit memiliki potensi kerawanan terhadap gangguan-gangguan, seperti hacker dan lain-lain. Namun hal ini telah diantisipasi oleh BPK dengan menggunakan sistem pengamanan berlapis. Untuk perangkat komputernya sendiri, tidak semua komputer di BPK dapat digunakan untuk mengakses data auditee. Komputer yang digunakan pun harus terdaftar terlebih dahulu. Pengguna (user) harus terdaftar dengan password khusus untuk dapat log in.
Akhirnya dengan sistem e-Audit, diharapkan pemeriksaan BPK kedepan dapat dilaksanakan dengan lebih ekonomis, efisien dan efektif.
SDM, Hukum dan Humas
Perwakilan Provinsi Maluku Utara BPK RI