Sejak tahun 2003 setidaknya ada empat Undang-Undang yang dapat dijadikan landasan hukum dan landasan operasional BPK, yaitu:
1. UU No. 17/2003 Tentang Keuangan Negara;
2. UU No. 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
3. UU No. 15/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan
4. UU No. 15/2006 Tentang BPK.