BPK memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara (baik berupa pajak dan non pajak, seluruh asset dan utang-piutang negara, penempatan kekayaan negara) serta penggunaan pengeluaran negara.
Dengan demikian, BPK bertugas memeriksa pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan BPK memiliki 33 perwakilan di 33 Provinsi, sehingga cakupan pemeriksaan dibedakan untuk pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan APBN dilakukan oleh BPK Pusat sedangkan pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan APBD dilakukan oleh BPK Perwakilan.