TERNATE – Mantan Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Malur Mahmud Adrias dan mantan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Zainudin Umasangadji kemarin (19/5) menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD Pemprov 2004 di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, sempat diprotes Kuasa Hukum terdakwa Rusli Jainal Salim, SH. Kubu Rusli meminta agar JPU menghadirkan saksi ahli. Hal ini terjadi saat JPU bertanya kepada saksi Zainudin Umasangadji itu tercatat sebagai anggota DPRD Malut sekaligus panitia anggaran tentang penggunaan serta peruntukan DTT yang sesuai peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2000. Namun, kuasa hukum terdakwa berpendapat, hal tersebut sebaiknya dijelaskan oleh saksi ahli, bukan Zainudin. Perdebatan itu tak berlangsung lama karena langsung dilerai dan diambil alih Ketua Majelis Hakim Agus Susanto.
Sementara saksi mantan Kepala Bawasda Malut Mahmud Adrias mengaku awalnya Badan pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit umum tahun 2004 silam, hanya ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pencarian DTT. Hasil temuan itu direkomendasikan kepada Bawasda untuk diperbaiki. “Berdasarkan rekomendasi BPK itu, kami langsung memerintahkan bagian keuangan melakukan perbaikan,” jelasnya.
Namun Mahmud mengaku, kerugian negara baru diketahui saat rapat BPK tentang temuan hasil audit investigasi di Jayapura. Dimana, telah ditemukan penyalahgunaan DTT sebesar Rp 6 Miliar lebih untuk membayar 25 proyek tahun 2003. Hal tersebut tidak sesuai dengan peruntukkan DTT sebagaimana diuraikan dalam PP No. 105 tahun 2000 serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya. “ BPK hanya menemukan Rp 6 Miliar diperuntukan untuk membayarkan 25 proyek yang belum dibayarkan pada 2003.”ungkapnya.
Sementara saksi Zainudin saat ditanya tentang penggunaan DTT untuk proyek fisik, mantan ketua Fraksi partai Golkar Deprov periode 1999-2004 itu menuturkan, proyek fisik tidak dibayarkan menggunakan DTT karena 25 proyek tersebut sebelumnya telah dianggarkan dalam APBD 2003.” Jika terjadi take over pada anggaran perubahan, maka harus kembali dianggarkan sesuai dengan pos anggaran sebelum perubahan,” katanya.
Perubahan DTT dari Rp12 Miliar ke Rp26 Miliar untuk mengantisipasi adanya bencana alam, bencana sosial serta kebutuhan daerah bersifat mendesak dan bukan antisipasi bencana kekeringan sebagaimana dismpaikan saksi mantan Ketua DPRD Rustam Conoras sebelumnya.
Malut post (20/5)