ANGGOTA I BPK RI SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BPK RI ATAS LKPD TA 2021 PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA

Sofifi – Kamis (19/05/22) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E. , CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Menanggulangi Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2021 pada Provinsi Maluku Utara dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi  Maluku Utara.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU)Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD Provinsi Maluku Utara. Selain Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, BPK RI juga melaksanakan pemeriksaan Kinerja atas LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Menanggulangi Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2021 pada Provinsi Maluku Utara dan Instansi Terkait Lainnya. Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa penggulangan kemiskinan merupakan masalah prioritas yang harus diselesaikan oleh seluruh Pemerintah Daerah, karena merupakan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam sambutannya, Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. Hal tersebut sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yang telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemberian opini atas kewajaran LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

 

 

 

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan harus segera ditindaklanjuti, yaitu (1) Penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 kurang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; (2) Penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa pada enam SKPD tidak sepenuhnya mencerminkan substansi kegiatan; dan (3) Realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, dalam hasil Pemeriksaan Kinerja masih ditemukan permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat Tahun 2021, yaitu (1) Realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi tidak sesuai ketentuan; (2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara tepat hasil; dan (3) Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, salah satunya belum membuat kerja sama dengan Perbankan maupun BUMN/BUMD/Swasta guna memberikan akses permodalan yang mudah dan tidak memberatkan bagi masyarakat miskin.

Lebih Lanjut, Nyoman Adhi Suryadnyana mengingatkan Gubernur Maluku Utara beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Pada akhir sambutannya, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan kepada Pimpinan DPRD, apabila Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.