APBD Perubahan Diketok

APBD Perubahan Diketok

DARUBA – APBD Perubahan Pulau Morotai 2018, disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Rabu (11/7) malam.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fahri Haeruddin,  dihadiri Wabup Asrun Padoma dan Sekkab M. Kharie. Secara umum, pandangan akhir dari lima fraksi  yakni Fraksi Golkar, PDI-P, PKS, Pembangunan Amanat Demokrasi Indonesia dan Kebangkitan Nurani Nasional, menyetujuinya. Namun ada catatan yang menjadi bahan pertimbangan. Fraksi Golkar meminta APBD-P yang sudah diketok tidak diotak-atik lagi.

“Semua belanja daerah harus diorientasikan untuk kepentingan daerah. karena itu, SKPD wajib memperbaharui pelayanan terhadap masyarakat. Hasil APBD-Perubahan yang sudah disepakati, jangan lagi di otak-atik, sebab  sudah ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif,” tegas jubir Golkar Edi Everson Hape.

Sementara Wabup Asrun Padoma mengatakan, ada beberapa hal penting yang menjadi fokus mereka. Ini menyangkut dengan perkembangan dan capaian pendapatan daerah pada semester pertama. “Dimana, ketergantungan kita terhadap dana perimbangan masih besar, makanya kita harus berpikir keras dan melakukan inovasi sesuai dengan potensi dan SDM,” aku Asrun.

Proyeksi dana perimbangan sebesar Rp 554.721.700 lebih, sedangkan PAD  hanya Rp 49.837.958.553. Padahal, lanjut Asrun, Morotai memiliki potensi pajak daerah dan retribusi yang cukup besar. “Ini yang harus dimaksimalkan, mengingat Morotai adalah daerah baru yang memiliki potensi ekonomi strategis. Makanya, kita harus mengoptimalkan potensi PAD,” harapnya.  Sementara itu APBD Perubahan 2018 terdiri dari  pendapatan Rp 705.470.681.520, naik Rp 44.560.533.533 dibandingkan sebelum perubahan. Dan belanja Rp 730.151.762.006, juga naik Rp 55.593.142.343. (aji/onk).

 

Sumber Berita:

Malut Post, APBD Perubahan Diketok, Jumat 13 Juli 2018

 

Catatan Berita

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Pasal 1 angka 7 PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah). APBD terdiri dari komponen anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan. Anggaran Pendapatan yang diperoleh dipergunakan untuk belanja sehingga terdapat surplus/defisit. Surplus manakala pendapatan yang dianggarkan lebih besar dari belanja. Sedangkan deficit terjadi dalam hal pendapatan yang dianggarkan lebih kecil dari belanja. Untuk menutup surplus/defisit ditetapkan anggaran pembiayaan. Jika terjadi surplus maka dapat dimanfaatkan untuk pengeluaran pembiayaan seperti penambahan penyertaan modal pemerintah daerah. Jika anggaran defisit maka harus ditutup dari penerimaan pembiayaan berupa SiLPA tahun sebelumnya ataupun pinjaman daerah. Pengaturan lebih lanjut mengenai Perubahan APBD dapat kita lihat pada Bab VII Bagian Kedua Pasal 81 s.d Pasal 85 PP Nomor 58 Tahun 2005.

 

  • Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
  1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
  3. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
  4. keadaan darurat; dan
  5. keadaan luar biasa.
  • Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
  2. tidak diharapkan, terjadi secara berulang;
  3. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
  • Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kejadian luar biasa tersebut adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
  • Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.