SANANA_ Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp 41,3 miliar lebih tak diyakini kewajarannya. Ini karena hasil pemeriksaan, Badan Pemerintah Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut 2015, ditemukan total saldo aset per 31 Desember 2014 Rp 53,1 miliar lebih. Dan Pemkab hanya mampu menyajikan data pendukung saldo Rp 22,7 miliar.
Angka yang disajikan ini, Setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama Bidang Aset DPPKAD dan bagian Pemerintahan, ternyata yang dapat diyakini kewajarannya hanya Rp 11,7 miliar lebih. Sementara Rp 10,9 miliar lebih tidak diyakini kewajarannya. “Jadi total RP 53,1 Miliar asset tanah itu, Terdapat Rp 41,3 miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya dan hanya Rp 11,7 miliar lebih yang memiliki bukti pendukung,” tulis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2015.
Masalah lain dari aset tanah ini, dari sisi pengelolaan dan pencatatan yang seharusnya dilakukan bagian Tata Pemerintahan, ternyata selama ini dilakukan bagian umum. Ini karena Pemkab belum menindaklanjuti rekomendasi BPK tahun sebelumnya. Bahkan, hasil pemeriksaan 2015 ini, BPK kembali merekomendasikan Kepala Bupati untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. (rul/met)
Sumber dokumen: Malut Post, 21 September 2015