Temuan yang dihasilkan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Temuan-temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sekedar temuan yang didiamkan saja. UU No. 15/2004 mengatakan bahwa temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjutnya, kemudian BPK memberitahukan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan.