MABA – Laporan Kinerja pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Pemkab Halmahera timur (Haltim) 2010, belum diserahkan ke Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Haltim Mursid Amalan. Menurutnya, sesuai aturan tiga bulan setelah akhir tahun 2010, sudah harus diserahkan tapi sampai Mei ini belum diserahkan.” Ini melanggar aturan,” tegas Mursid.
Akibatnya, DPRD belum bisa mengagendakan pembahasan laporan BPK terhadap kegiatan stimulus yang masuk dalam LKPJ.” Kami minta Pemkab secepatnya menyerahkan LKPJ ke BPK,” harapannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Malut post, kegiatan stimulus yang dimaksudkan Musrid terkait dengan runtuhnya jembatan Waci Maba selatan.
Malut post (21/5)