BPK BERI CATATAN PENGELOLAAN DD, BUPATI MINTA SKPD SERIUS TINDAK LANJUT LHP BPK

BPK BERI CATATAN PENGELOLAAN DD, BUPATI MINTA SKPD SERIUS TINDAK LANJUT LHP BPK

Jailolo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa 2015 hingga 2018 di Auditorium BPK, Jumat (14/12). Penyerahan yang dilakukan Kepala BPK M Ali Asyhar kepada Bupati Danny Missy itu terkait pemeriksaan kinerja pemkab dan instansi terkait lainnya atas efektivitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2015 hingga 2018 semester I.

Dari LHP itu, BPK merekomendasikan enam poin yang harus ditindaklanjuti. Diantaranya, regulasi dalam pembinaan pengelolaan DD dan ADD yang belum lengkap, kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk belum menyusun pemetaan masalah dan kebutuhan desa untuk perencanaan, pembinaan lemah sehingga penyusunan APBDes belum mempertimbangkan prioritas penggunaan DD dan ADD, Inspektorat belum optimal menata fokus (identifikasi) permasalahan dalam pengelolaan DD dan ADD, Inspektorat tidak memantau tindak lanjut hasil pengawasan DD dan ADD dan kecamatan belum menetapkan rencana kerja anggaran yang memuat rencana kegiatan pengawasan DD dan ADD. “Poin rekomendasi BPK ini akan kami tindaklanjuti pada 2019,” kata bupati usai menerima LHP BPK.

Karena itu, Danny berharap dengan adanya LHP BPK ini semua instansi terkait agar lebih serius menyusun regulasi pengelolaan DD dan ADD agar kedepan pengelolaannya tepat sasaran. “Tujuan pemberian DD dan ADD adalah mensejahterakan masyarakat. Makanya regulasi sangat diutamakan untuk terhindar dari konsekuensi hukum,” ujarnya. (din/met)

 

Malut Pos, 15 Desember 2018

 

Catatan :

  • Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK. (Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan);
  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  • Khusus untuk pemeriksaan kinerja, yang dimaksud pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. (Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).
  • Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
  • Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. (Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).
  • Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 17 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).