BPK Maluku Utara Komunikasikan Kondisi Perwakilan Melalui Teleconference

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan teleconference dengan BPK Perwakilan di wilayah AKN VI, Senin, 30/3/2020. Pelaksanaan teleconference di BPK Perwakilan Maluku Utara sendiri dilaksanakan di   ruang rapat Kalan.

Teleconference ini merupakan executive meeting yang dilakukan bersama seluruh satuan kerja di BPK RI wilayah AKN VI. Di wilayah VI ada BPK Perwakilan Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Bali, dan Sulawesi.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam kesempatan ini, yakni terkait situasi terkini daerah entitas terkait update kebijakan menghadapi Covid-19, kebijakan work from home, hingga terkait pemeriksaan terinci.

Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis dalam teleconference tersebut meminta untuk setiap pegawai di lingkungan BPK melakukan social distancing, work from home, dan menjaga lingkungan sekitar.

Perbincangan teleconference ini berlangsung lancar. Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara, Ir. Hermanto, M.Si, CSFA menjelaskan tentang kondisi kesehatan seluruh pejabat struktural maupun fungsional dan staf di lingkungan BPK Perwakilan Maluku Utara.

“Sampai detik ini, semua pejabat dan staf di lingkungan BPK sehat,” jelas Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara, Ir. Hermanto, M.Si, CSFA. BPK RI mempertimbangkan langkah ke depan untuk menyikapi perkembangan Covid-19 terhadap kegiatan pemeriksaan.

Ir. Hermanto, M.Si, CSFA juga melakukan pengumpulan data kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) di kesebelas entitas yang diperiksa. Data tersebut berisi tentang kebijakan Pemda terkait Covid-19, berapa banyak penduduk di daerah tersebut menjadi ODP atau pun yang melakukan isolasi mandiri. Data ini menjadi acuan bagaimana kebijakan selanjutnya diambil.

Di BPK Perwakilan Maluku Utara juga telah mengambil tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 sejak dini yakni menyemprot lingkungan kantor dengan disinfektan. Langkah lain yang diambil oleh BPK RI sebelumnya yakni diberlakukannya WFH sejak 16 – 31 Maret 2020. Untuk saat ini, kebijkan WFH diperpanjang hingga 14 April 2020.  Selain itu, Di kondisi tanggap darurat bencana Covid-19, komunikasi antar pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Maluku Utara menggunakan video call.

Mengingat situasi menyebarkan Covid-19 di Indonesia sangat dinamis, untuk selanjutnya kebijakan tanggap darurat bencana Covid-19 akan terus dipantau BPK RI. Hal tersebut dilakukan untuk mengambil keputusan yang tepat bagi kegiatan di lingkungan BPK terkait pemeriksaan.