BPK Menyerahkan LHP LKPD 2019, Provinsi Maluku Utara Pertahankan Opini WTP

BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara untuk Tahun Anggaran 2019.  Penyerahan LHP dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, M.A. Ph.D., CSFA melalui Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara Ir. Hermanto, M.Si, CSFA kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 di ruang sidang DPRD Provinsi Maluku Utara.

Covid-19 menyebabkan pernyerahan LHP kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Anggota VI BPK RI Prof. Harry Azhar Azis, M.A. Ph.D., CSFA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI Dr. Dori Santosa SE., MM.,CSFA hadir secara virtual melalui media Zoom Meeting’s Room. Pelaksanaan rapat berjalan dengan khidmat, protokol kesehatan atas pencegahan penyebaran Covid-19.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK selama kurang lebih 60 hari, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggara 2019 telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang lima komponen Sistem Pengendalian Internal, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Berangkat dari kondisitersebut BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019.

BPK mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas Pengelolaan Keuangan Daerah dan akan tetap terus mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistematik dan konsisten dalam rangka pelaksana antara kelola keuangan yang transaparan dan akuntabel. pengelolaan keuangan daerah dapat diwujudnyatakan dalam bentuk peningkatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang selama ini belum maksimal.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini tentunya akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana  disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan tindaklanjut sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindak lanjuti hasil pemeriksaan    BPK    dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindaklanjut hasil pemeriksaan.