BPK Menyerahkan LHP LKPD Provinsi Maluku Utara TA 2015

penyerahan-lhp-lkpd-provinsi-malut-ta-2015

Sofifi (03/06/2016), BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015. Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (TORTAMA KN) VI yaitu Sjafrudin Mosii kepada Ketua DPRD Alien Mus dan Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Acara ini dikemas dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi.

TORTAMA KN VI dalam pidatonya mengatakan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan LKPD Tahun 2015 kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada tanggal 31 Maret 2016. Selanjutnya, BPK memeriksa LKPD Provinsi Maluku Utara tersebut dalam waktu dua bulan sejak menerima dari Pemerintah Daerah. Berbeda dengan tahun sebelumnya, LKPD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015 yang diperiksa meliputi 7 komponen laporan terdiri dari (1) Neraca per 31 Desember 2015, (2) Laporan Realisasi Anggaran, (3) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (4) Laporan Operasional, (5) Laporan Arus Kas, (6) Laporan Ekuitas, dan (7) Catatan atas Laporan Keuangan.

Menutup pidatonya, TORTAMA KN VI berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan daerah dengan senantiasa mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah semakin hari semakin berat. Hal tersebut membutuhkan perhatian dari Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong aparatnya dapat mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual tersebut dalam penyusunan laporan keuangannya, sehingga permasalahan penerapan akuntansi berbasis akrual yang ditemukan selama pemeriksaan atas LKPD TA 2015 saat ini, nantinya tidak terjadi kembali. Selain itu, TORTAMA KN VI juga berharap agar DPRD Provinsi Maluku Utara dapat melaksanakan fungsi pengawasan dalam mendorong pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas LKPD dapat terus ditingkatkan.

Dalam kesempatan tersebut, TORTAMA KN VI mewakili BPK menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara atas kerja sama yang baik dan perhatian terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjutinya. Diharapkan LHP LKPD Tahun 2015 yang disampaikan dapat membantu tugas dan fungsi DPRD Maluku Utara sesuai dengan kewenangannya dalam rangka mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.