BPK Perwakilan Maluku Utara Melakukan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2020

BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi Semester I Tahun 2020 Provinsi Maluku Utara, Rabu (24/6/2020).

Adanya kondisi normal baru dan komitmen BPK Maluku Utara dalam menghentikan sebaran Covid-19 acara rapat dilakukan melalui dua sarana, yaitu secara virtual menggunakan Zoom Meeting’s Room dan secara langsung di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Maluku Utara. Kegiatan ini dimulai sejak 23 sampai dengan 30 Juni 2020.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Ir. Hermanto, M.Si., CSFA.

“Dengan adanya forum ini kami harap memberikan progres tindak lanjut lebih baik dari pada tahun sebelumnya. Seluruh entitas harus lebih bertanggungjawab dalam melakukan tindak lanjut,” jelas Ir. Hermanto, M.Si., CSFA. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan tindak lanjut di tahun ini minimal harus mencapai 80%.

Ir. Hermanto, M.Si., CSFA juga penyampaian bahwa BPK Perwakilan Maluku Utara terbuka untuk mendiskusikan kendala dan hambatan dalam memproses tindak lanjut yang dirancang dalam bentuk forum komunitas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).

Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Memenuhi undang-undang tersebut, TLRHP merupakan wadah yang bisa digunakan pemerintah daerah untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan teknis pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester I Tahun 2020 khususnya yang beraspek financial oleh Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Yuana Dwiarta, S.H., CLA., CFrA.

“Sebelum tahun 2018, pemerintah daerah masih memiliki kendala untuk menyelesaikan masalah tindak lanjut financial. Di tahun 2018, rujukan rujukan aturan untuk tata cara penyelesaian kerugian negara/ daerah dijelaskan dengan lengkap,” terangnya.

Acara berjalan dengan lancar. Dihadiri oleh 11 entitas baik secara virtual atau pun di kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Harapannya, pemantauan tindak lanjut kali ini bisa memenuhi target dan memiliki progres yang lebih dari tahun sebelumnya.