Memenuhi kebutuhan akan pengetahuan bagi Pemeriksanaya, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara kembali menggelar Knowledge Transfer Forum (KTF) bertajuk One Week One Knowledge (BPK OKEE) selanjutnya disingkat KTF BPK OKEE. Untuk bulan Agustus 2022, kegiatan ini dilaksanakan selama enam hari mulai Selasa (02/8) s.d. Kamis (11/8), secara daring melalui konferensi video zoom meeting.
KTF BPK OKEE merupakan agenda bagi para pegawai BPK Maluku Utara terutama para pemeriksa. Narasumber kegiatan ini berasal dari pemeriksa di BPK Maluku Utara yang memiliki pengalaman dan pengetahuan pada masing-masing materi KTF.
KTF BPK OKEE bulan Agustus membahas enam tema yaitu: Tindak Pidana Pencucian Uang; Komunikasi Pemeriksaan; Pemeriksaan Investigatif; Penulisan LHP Kinerja; Pemeriksaan Insfrastruktur Gedung dan Bangunan; dan Audit Report. Pemilihan tema ini disesuaikan dengan kebutuhan Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Sesi pertama dilaksanakan pada Selasa (02/08) dengan tema “Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” yang diisi oleh Andi Manggeppe, Pemeriksa Ahli Pertama di BPK Maluku Utara. Dalam pemaparannya, Andi menyampaikan Tindak Pidana Pencucian Uang atau disingkat TPPU atau money laundering adalah perbuatan pidana yang antara lain menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan menyembunyikan atau menyamarkan objek berupa harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Pada sesi kedua Rabu (03/08), hadir sebagai narasumber adalah Sutaryono Hadiwibowo, Pemeriksa Ahli Muda di BPK Maluku Utara. Pada sesi ini, Sutaryono membawakan tema “Komunikasi Pemeriksaan”. Dalam materinya, dibahas bahwa komunikasi merupakan proses pemindahan pesan dari komunikator kepada penerima/komunikan, termasuk dalam proses pemeriksaan. Lebih lanjut, Sutaryono menjelaskan dalam proses tersebut, terdapat unsur, konsep, proses, dan tujuan yang mesti dipahami dalam berkomunikasi.
Materi “Pemeriksaan Investigatif” pada sesi ketiga dilaksanakan pada hari Kamis (04/08). Narasumber adalah Ardian Pratama, Pemeriksa Ahli Pertama di BPK Maluku Utara. Sesi ini membahas bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tema “Penulisan LHP Kinera” pada KTF BPK OKEE sesi keempat pada hari Selasa (09/08) dibawakan oleh salah seorang Pemeriksa Ahli Pertama di BPK Maluku Utara, Anisa Chumaarisaturrifah. Pemeriksaan Kinerja bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas, serta aspek kinerja lainnya atas suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan (continous improvement). Oleh karena itu, menurut Anisa, dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja terdapat berbagai tantangan diantaranya: mindset, managerial, metodologi, dan skill.
Pada BPK OKEE sesi kelima, Rabu (10/08), Sartiani selaku narasumber membahas tema “Pemeriksaan Insfrastruktur Gedung dan Bangunan”. Sartiani menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus lainnya. Pada sesi ini dibahas juga hal-hal yang harus dipersiapkan oleh pemeriksa saat akan melaksanakan pemeriksaan terhadap infrastruktur gedung dan bangunan. Materi ini penting untuk dibawakan mengingat kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Rangkaian KTF BPK OKEE bulan Agustus sesi keenam dilaksanakan pada Kamis (11/08) dengan penyampaian materi Audit Report oleh Ahmad Baihaki, Pemeriksa Ahli Madya. Pada sesi ini dibahwa bahwa fungsi dari Laporan Hasil Pemeriksaan adalah untuk mengomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menghindari kesalahpahaman atas hasil pemeriksaan; membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh pihak yang bertanggung jawab; dan yang terakhir, memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya dilakukan.
KTF BPK OKEE berlangsung interaktif. Selain pemaparan materi oleh narasumber, pada masing-masing sesi juga diisi dengan tanya jawab untuk lebih mengeksplorasi materi yang disampaikan. KTF ini juga akan dilaksanakan di waktu yang akan datang dengan membahas tema lain terkait pemeriksaan.