Pemberitaan yang ditujukan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang dinilai menyesatkan oleh beberapa media cetak di wilayah Maluku Utara baru-baru ini membuat Kalan Provinsi Maluku Utara merasa perlu untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Bertempat di Conference Room lt.1 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara diadakan konferensi pers yang dihadiri wartawan dari berbagai media cetak seperti Malut Post, Posko Malut, Tribun Malut dan Mimbar Malut. Kamis, (15/7).
Didampingi oleh Kepala Seksi Malut I Imam Syafi’i dan Kasubag SDM, Hukum dan Humas Dwihansyah Agus Nugraha, Kalan mengklarifikasi seputar pemberitaan yang beredar di media cetak seperti yang di beritakan oleh Malut Post edisi senin, 5 Juli 2010 mengenai LKPJ Gubernur Maluku Utara molor dikarenakan audit yang dilakukan BPK lambat. Kalan mengklarifikasi berita tersebut bahwa LKPJ terlambat itu tidak dikarenakan oleh BPK. Laporan keuangan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terlambat dua bulan dari tenggat waktu yang seharusnya yaitu 31 Maret 2010 atau tiga bulan setelah tahun anggaran selesai. Hal ini berakibat pemeriksaan atas laporan keuangan menjadi terlambat. Kalan mengkritik media cetak di Maluku Utara dalam mengungkap suatu berita seharusnya berdasar pada sumber yang memiliki kredibilitas dan sepantasnya suatu berita sebelum dimuat dalam media seharusnya dilakukan konfirmasi silang kepada sumber yang berbeda. Pada acara yang dikemas secara kekeluargaan tersebut, Kalan juga memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar pemeriksaan LKPD yang sedang berlangsung. “Saya berharap dengan adanya konferensi pers ini dapat membangun hubungan yang baik antara BPK dengan rekan-rekan wartawan dan tidak perlu canggung untuk mampir ke kantor dalam hal mencari informasi/berita” ucap Guntur seraya memberikan nomor handphone-nya kepada wartawan yang hadir.