BPK Sepakati Sinergitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan Polri dan Kejaksaan

Jakarta, Selasa (11 Agustus 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyepakati sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan. Hal ini merupakan bagian dari ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA. dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada hari ini (11/8).

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA serta disaksikan oleh para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK, Kepolisian (Kapolres), dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual. Penandatanganan ini juga diikuti oleh salam sinergitas antara BPK-Kepolisian-Kejaksaan di 11 Provinsi yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Kepala Perwakilan BPK bersama para Kajati dan Kapolda pada Provinsi tersebut.

Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan. Sedangkan bersama Kejaksaan, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dalam sambutannya, Ketua BPK menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dengan Aparat Penegak Hukum bukan merupakan hal yang baru. Dalam UU No. 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang bewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini instansi yang berwenang adalah Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. “Nota Kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan, serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama,” jelasnya.

Salam sinergitas antara BPK, Kepolisian, Kejaksaan di Maluku Utara dilaksanakan di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Salam sinergitas dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara Ir. Hermanto, M.Si., CSFA, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Rikwanto, Kajati Maluku Utara Dr. Erryl Prima Putera Agoes, SH., MH serta dihadiri oleh jajaran pejabat BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Polda, dan Kejati Maluku Utara.