Bulan Ini, Pemkab Halut Lelang Aset Daerah

Pemkab Halmahera Utara menjadwalkan untuk melakukan lelang sejumlah milik pemerintah daerah. Rencananya bulan ini lelang aset yang masih bisa digunakan, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.  Lelang itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan dan penelantaran aset. “Untuk tahap pertama kami lakukan pelalang, sejumlah aset daerah pada bulan Mei ini,” kata Kepala Badan Keuangan, dan Aset daerah (BKAD) Halmahera Utara, Abdul Azis, Rabu (02/05/2018).

Menurutnya, dalam proses lelang kendaraan dinas itu pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pihak penyelenggara pelelangan. “Tim dari KPKNL telah selesai menilai harga objek yang dilelang tahap pertama,” paparnya. Lanjut Azis, pihaknya akan mengajukan kembali kepada KPKNL terkait pelelangan aset tahap kedua, yang saat ini sudah memiliki Surat Keputusan (SK). “Akan dikejar waktu penjualan, sebab tidak boleh melebihi waktu enam bulan setelah pelelangan aset tahap pertama,” ujarnya. Dikatakannya lelang aset daerah yang akan dilaksanakan sangat positif karena sudah menjadi catatan BPK RI untuk segera diselesaikan.”Kalau aset yang tidak terpakai sudah dilelang maka akan mengurangi beban biaya,” tandasnya. (mn)

 

Sumber Berita:

halmaheraraya.info, Bulan ini, Pemkab Halut Lelang Aset Daerah, Kamis, 3 Mei 2018.

MALUT POST, Jadwalkan Lelang Aset Daerah, Kamis, 3 Mei 2018.

 

Catatan:

  • Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No. 1 Setiap entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar. Adapun Jenis Aset menurut PSAP tersebut adalah;
  1. Kas dan setara Kas;
  2. Investasi Jangka Pendek;
  3. Piutang Pajak dan Bukan Pajak;
  4. Persediaan;
  5. Investasi Jangka Panjang;
  6. Aset Tetap.
  • Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  • Menurut PMK No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodifikasi Barang Milik Negara, Komposisi Barang Milik Negara adalah sebagai berikut:
  1. Persediaan
  2. Aset Tetap
  • Tanah
  • Peralatan dan Mesin
  • Gedung dan Bangunan
  • Jalan, Irigasi dan Jaringan
  • Aset Tetap Lainnya
  • Konstruksi dalam Pengerjaan
  • Aset Tak Berwujud
  1. Aset Lain-Lain
  • Dalam Berita di atas, maksud dari Aset yang akan dilelang oleh Kabupaten Halmahera Utara adalah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.