Dana Bantuan Sosial Rawan Dikorupsi

JAKARTA,KOMPAS – Penggunaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD ataupun APBN rawan dikorupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyoro Muqodas di Jakarta, Selasa (5/4) ,jumlah dana bantuan sosial mencapai ratusan triliun per tahun. Sepanjang 2007-2010 pemerintah menganggarkan Rp300,94 triliun untuk bantuan sosial, yang terdiri atas Rp48,46 triliun di tingkat daerah (APBD) dan Rp252,48 triliun di tingkat pusat (APBN).
Selama tahun 2010 KPK mendapatkan 98 pengaduan dari masyarakat terkait dengan dana bantuan sosial ini .”hingga maret 2011 KPK telah menangani enam perkara terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial, empat perkara telah berkekuatan hukum tetap, satu penuntutan, dan satu penyidikan,” kata Buysro.
Wakil Ketua KPK M. Jasin saat memaparkan kajian KPK menyatakan, terkait dengan dengan dana bantuan sosial, pihaknya menemukan tiga temuan di bidang regulasi dan tujuh temuan soal tata laksana. Kajian tersebut dilakukan berawal dari banyaknya penindakan KPK yang terkait dengan penggunaan dana bantuan sosial.
Jasin mengatakan, dari hasil kajian dalam aspek regulasi misalnya, ditemukan tidak adanya peraturan Menteri Dalam Negeri  yang secara khusus mengatur pengelolaan belanja bantuan sosial.
“Akibatnya, pengelolaan dana bansos di daerah tidak seragam contohnya, di Jawa Barat di tuangkan dalam keputusan Gubernur, sedangkan di Bogor keputusan Bupati,” tutur Jasin.
KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan dalam sejumlah kebijakan Mendagri dan ketidak adanya ketentuan yang mengatur asas keadilan dalam pengelolaaan dana bantuan sosial.
Dalam soal tata laksana, KPK menemukan tujuh kelemahan yang dibagi dalam penganggaran (2 temuan), penyaluran (2 temuan), serta pertanggungjawaban dan pengawasan (3 temuan) KPK diantaranya menyebutkan adanya temuan mengenai tidak adanya kebijakan dan kriteria yang jelas dalam pemberian bantuan sosial.
Jasin mencontohkan, ada bantuan sosial dari suatu daerah yang diberikan kepada “ wartawan senior” dan juga “persatuan istri anggota dewan“. Mereka juga sering tidak merinci obyek penerima bantuan sosial. Misalnya, ada bantuan disebut untuk “partai A, untuk partai N”
KPK berpandangan, ada kebutuhan yang mendesak bagi Mendagri menyusun pedoman pengelolaan belanja sosial. Mendagri diharapkan membuat rencana aksi atas saran perbaikan dan menyampaikan rencana aksi tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011.
Kompas (6/4)