Hak Keuangan Anggota DPRD Provinsi (Deprov) ternyata termasuk kategori rendah. Dimana sebelumnya pada saat pembahasan 2017 diusulkan kategori tinggi ternyata tidak mendapat persetujuan Mendagri. Karena itu, gaji dan tunjangan anggota Deprov saat ini dibayar dengan kategori rendah. Pertimbangannya, APBD Provinsi masih di bawah standar yang ditentukan. Hal ini disampaikan Plh. Sekretaris Dewan (Sekwan) Isman Abas, Senin (30/5) malam kemarin.
Isman yang juga Kepala Bidang Risalah dan persidangan ini mengaku, hek keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Malut yang dibayarkan setiap Bulan Rp32.703.500,00 untuk jabatan ketua DPRD. Sementara Jabatan Wakil Ketua Rp29.082.000,00 dan anggota Rp36.821.655,00.
Hak Keuangan pimpinan dan anggota Deprov ini terdiri dari 11 item tunjangan. Hanya saja Isman tidak mau merinci satu persatu tunjangan tersebut. “Tunjangan reses tidak dibayarkan setiap bulan, tapi dibayarkan pada saat reses,” jelasnya.
Untuk uang Representasi lanjut Isman, dibayarkan bervariasi. Sementara, jabatan Ketua setara dengan gaji pokok Gubernur, Wakil Ketua 80 persen dari Ketua dan Anggota 75 persen dari ketua.
Anehnya, hak-hak keuangan yang sangat fantastis, para wakil rakyat ini malah menganggapnya masih kecil. Buktinya, saat ini Deprov mengusulkan revisi SK tentang perjalanan dinas. Hal ini diakui Kepala Biro Hukum Provinsi Salmin Djanidi.
Menurut Salmin, biaya perjalanan yang digunakan saat ini dinilai rendah, sehingga diusulkan direvisi naik. Hanya saja berapa kenaikannya Salmin mengaku tidak tahu. Sebab kewenangannya melakukan perhitungan ada pada BPKPAD. “Usulan revisi SK itu, sudah dikonsultasikan ke Mendagri bagian Bina Keuangan Daerah, sampai saat ini, hasil konsultasi belum turun, nanti kita lihat apakah kajian Mendagri dimungkinkan atau tidak dilakukan revisi ulang,” ungkapnya.
Sementara Kepala BPKPAD Ahmad Purbaja, saat dikonfirmasi ke nomor kontak terkait perhitungan kenaikan, tidak ada jawaban. (udy/wat)
Sumber Berita:
MALUT POST, Deprov Anggap Tunjangan Belum Cukup, Minta Revisi SK tentang Perjalanan Dinas, Kamis, 3 Mei 2018.
Catatan:
- Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD tingkat Provinsi meliputi:
- Uang representasi yang besarnya untuk Ketua DPRD setara dengan gaji pokok gubernur, untuk Wakil Ketua DPRD sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD, dan untuk anggota DPRD sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD;
- Tunjangan keluarga yang besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tunjangan beras yang besarnya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Uang paket sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan;
- Tunjangan jabatan sebesar 145% dari uang representasi yang bersangkutan;
- Tunjangan alat kelengkapan untuk ketua DPRD sebesar 7,5%, wakil ketua sebesar 5%, sekretaris sebesar 4%, dan anggota sebesar 3% dari tunjangan jabatan ketua DPRD;
- Tunjangan alat kelengkapan yang besarnya sama dengan tunjangan alat kelengkapan;
- Tunjangan komunikasi intensif besarnya sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah;
- Tunjangan reses besarnya sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah;
- Tunjangan Kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas dan atribut.
- Tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD, sedangkan untuk anggota DPRD berupa rumah negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi.
- Menurut Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Kemampuan Keuangan Daerah dihitung dengan rumus Pendapatan Umum Daerah dikurang Belanja Pegawai berdasarkan data realisasi APBD 2 tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi dianggap tinggi jika nilainya di atas Rp4.500.000.000.000,00, sedang jika nilainya antara Rp1.400.000.000.000,00 – Rp4.500.000.000.000,00, dan rendah jika nilainya lebih kecil dari Rp1.400.000.000.000,00.